Presiden Joko Widodo (Jokowi)
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan berlaku sampai 2 minggu, dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat. PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Jokowi berharap masyarkat bisa disiplin dalam menjalani peraturan PPKM darurat ini.
Berikut ini Monitor.co.id rangkum aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan
kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota
dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III.Cakupan Pengetatan Aktivitas:
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasipemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty berpandangan perlunya perbaikan sistem…
MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri membeberkan strategi pembangunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI mengapresiasi semangat pengembangan pendidikan tinggi yang dilakukan Institut Muhammadiyah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat…
MONITOR, Jabar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya penggunaan…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) minta pemerintah segera menuntaskan seleksi Anggota Badan Amil…