PEMERINTAHAN

PPKM Darurat Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Simak Aturan Lengkapnya

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan berlaku sampai 2 minggu, dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat. PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Jokowi berharap masyarkat bisa disiplin dalam menjalani peraturan PPKM darurat ini.

Berikut ini Monitor.co.id rangkum aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan
kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota
dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III.Cakupan Pengetatan Aktivitas:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non – essential.
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  2. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  6. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  10. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  11. Penguatan 3T (Testing, Tracing and Treatment) perlu terus diterapkan:
    a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasipemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

  1. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Recent Posts

Demi Pariwisata yang Sehat, DPR Dorong Perbaikan Sistem Izin Usaha via OSS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty berpandangan perlunya perbaikan sistem…

42 detik yang lalu

Potensi Melimpah, Prof Rokhmin beberkan Strategi Pembangunan Ekonomi Biru Kota Tual

MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri membeberkan strategi pembangunan…

3 jam yang lalu

Kemenag Dorong PTKI Perkuat Mutu Pendidikan melalui Program Studi Baru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI mengapresiasi semangat pengembangan pendidikan tinggi yang dilakukan Institut Muhammadiyah…

4 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Anggaran Khusus Rp16,16 Miliar Perkuat Keagamaan dan Pendidikan Umat di 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat…

11 jam yang lalu

Menteri Maman: Saatnya Fasilitas Publik Menjadi Rumah bagi UMKM

MONITOR, Jabar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya penggunaan…

14 jam yang lalu

JMM Minta Pemerintah Tetapkan Anggota Baznas Baru untuk Sinergi Program Asta Cita Presiden

MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) minta pemerintah segera menuntaskan seleksi Anggota Badan Amil…

14 jam yang lalu