PERBANKAN

PPKM Diperketat, BI Sesuaikan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan, menyusul diperketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjabarkan, untuk layanan setoran dan penarikan di bank mulai besok, Selasa (29/6/2021), diubah dari 08.00-11.30 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB. Kemudian, layanan penukaran uang kas yang semula digelar setiap Kamis, kini menjadi ditiadakan terlebih dahulu.

Selain itu, BI juga menyesuaikan jadwal kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Mulai 2 Juli mendatang, transaksi nasabah dan pemerintah berubah menjadi pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB. Selanjutnya, setelmen transaksi surat berharga, setelmen transaksi pasar modal – nasabah, dan setelmen transaksi pasar modal – peserta dirubah menjadi 06.30-15.30 WIB.

Lalu, cut-off warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ET menjadi pukul 15.30 WIB, pre cut-off BI RTGS dan BI-SSS menjadi pukul 16.30 WIB, cut-off BI-RTGS, cut-off BI-SSS menjadi pukul 17.00 WIB, dan cut-off BI-ETP menjadi pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan setelmen layanan transfer dana dan pembayaran reguler diubah dari 9 kali menjadi 8 kali.

Untuk setelmen layanan kliring warkat debit zona 1, zona 2, dan zona 3 dipercepat satu jam, masing-masing menjadi pukul 12.30 WIB, 13.30 WIB, dan 14.30 WIB. Lalu, setelmen pengembalian prefund kredit pukul 15.30 WIB, setelmen layanan dan penagihan reguler pukul 14.30 WIB, dan setelmen pengembalian prefund debit pukul 15.00 WIB.

“Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” tutur Erwin Selasa (29/6).

Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” ungkapnya.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

37 menit yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

3 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

5 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

5 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

7 jam yang lalu