HUKUM

Direktur Batubara Sujatmiko Diberi Waktu 8 Hari Laksanakan Putusan

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Niaga Surabaya melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko.

Pengadilan memerintahkan Sujatmiko agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.

Sujatmiko dijadwalkan menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu, 30 Juni 2021 besok, pukul 09.30 WIB.

PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam persidangan diketahui bahwa Sujatmiko telah menonaktifkan akun Mineral Online Monitoring System (MOMS) atas nama PT Kedap Sayaaq melalui surat nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Akibat tindakan itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam surat nomor 439/03/DBB.OP/2020, Sujatmiko mengklaim telah memberi tembusan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko.

Penonaktifan akun MOMS dilakukan secara tiba-tiba. Sujatmiko tidak terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada kurator PT Kedap Sayaaq. Dalam suratnya, Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 6 Agustus 2020 telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern).

Selain itu, pengadilan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Recent Posts

Menag Dapat Apresiasi Kinerja Tertinggi di Kabinet Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat apresiasi kinerja tertinggi dari publik berdasarkan survei…

4 jam yang lalu

Bapas Ciangir dan Dinas Pertanian Perikanan Teken MoU Dukung Program Ketahanan Pangan

MONITOR, Tangerang - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ciangir dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas…

9 jam yang lalu

IPNU-IPPNU Kota Depok Gelar Santri Fest Campaign di CFD Margonda

MONITOR, Depok - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional 2025, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan…

9 jam yang lalu

Kemenag Gelar Uji Pengetahuan PPG Daljab 2025, Ratusan Guru Difabel Ikut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menggelar Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam…

13 jam yang lalu

Udang Lokal Masih Sangat Diminati Masyarakat Nusantara

MONITOR, Jakarta - Udang termasuk komoditas perikanan paling diminati oleh masyarakat. Selain kandungan gizi, udang…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Mocaf Banjarnegara Bisa Substitusi Gandum Impor

MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya pengembangan produksi Modified…

18 jam yang lalu