HUKUM

Direktur Batubara Sujatmiko Diberi Waktu 8 Hari Laksanakan Putusan

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Niaga Surabaya melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko.

Pengadilan memerintahkan Sujatmiko agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.

Sujatmiko dijadwalkan menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu, 30 Juni 2021 besok, pukul 09.30 WIB.

PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.

Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam persidangan diketahui bahwa Sujatmiko telah menonaktifkan akun Mineral Online Monitoring System (MOMS) atas nama PT Kedap Sayaaq melalui surat nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Akibat tindakan itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam surat nomor 439/03/DBB.OP/2020, Sujatmiko mengklaim telah memberi tembusan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko.

Penonaktifan akun MOMS dilakukan secara tiba-tiba. Sujatmiko tidak terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada kurator PT Kedap Sayaaq. Dalam suratnya, Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 6 Agustus 2020 telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern).

Selain itu, pengadilan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Recent Posts

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

2 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

8 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

9 jam yang lalu

Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…

10 jam yang lalu

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

18 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kedatangan dan Keberangkatan Menhan di Makassar

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…

20 jam yang lalu