Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian ketika melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, beberapa waktu lalu.
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini mulai 30 Juni 2021. Selain CPNS, BKN juga membuka penerimaan bagi CPPPK Guru dan CPPPK non-guru.
Pelaksanaan pembukaan pendaftaran ketiga jenis jabatan ini akan dilakukan serentak pada 30 Juni – 21 Juli 2021.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan tidak ada perbedaan jadwal pendaftaran bagi ketiga jabatan tersebut.
Menurut Suharmen, yang membedakan hanya pada saat proses verifikasi bagi CPPPK guru yang mana akan dilakukan khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Karena nanti akan dicocokkan data yang tercatat di data dapodik. Sementara pelaksanaan seleksi akan dilakukan bersama teman-teman Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK),” jelas Suharmen saat konferensi pers virtual pembukaan CPNS 2021, Selasa (29/6).
Untuk peserta CPNS pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan mulai 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya akan diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.
Setelah pelaksanaan SKD, BKN akan meminta peserta untuk melakukan registrasi ulang kembali untuk memastikan lokasi ujian terdekat dengan domisili tinggal.
Setelah melakukan registrasi ulang, para peserta akan melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 8-29 November 2021. Penyampaian hasil seleksi SKD dan SKB dilaksanakan pada 15-17 Desember 2021.
Sementara itu, untuk pengumuman kelulusan akan dilakukan pada 18-19 Desember 2021. Selanjutnya ada masa sanggah bagi peserta CPNS jika merasa keberatan dengan hasil seleksi yaitu pada 20-22 Desember 2021.
Selanjutnya instansi akan menjawab sanggahan pada 20-20 Desember 2021. Pengumuman final hasil seleksi dilakukan pada 30-31 Desember 2021.
“Bagi yang lulus seleksi, pengisian daftar riwayat hidup melalui sistem. Kami tidak lagi menerima berkas. Akan dilakukan melalui sistem aplikasi dan itu akan dilakukan pada 1-18 Januari 2022,” jelasnya.
Usul penetapan nomor Induk Pegawai untuk CPNS dan Nomor Induk PPPK akan ditetapkan pada 19 Januari – 18 Februari 2022.
“Sistem back office sscasn telah siap untuk menerima pendaftaran online,” katanya.
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…
MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…