Sabtu, 27 April, 2024

Simak! Ini Syarat Layanan Ambulans Antar Pasien Covid-19 di Depok

MONITOR, Depok – Upaya membantu warga yang membutuhkan layanan ambulans serta meringankan tugas Puskesmas, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok menyediakan layanan pengantaran pasien Covid-19 ke tempat isolasi.

Layanan tersebut sudah mendapat izin dan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok.

“Ya kami melayani penjemputan pasien Covid-19 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penjemputan dilakukan kepada pasien yang tidak bergejala dan diantar ke Wisma Makara serta Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI) untuk isolasi,” kata Kepala Markas PMI Kota Depok Imron Maulana, Jumat (25/06).

Dijelaskannya, pihaknya hanya bisa melayani pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) tiga sampai empat pasien, setiap harinya. Mengingat, hanya tersedia satu unit ambulans.

- Advertisement -

“Ambulansnya cuma satu unit dengan 10 orang petugas yang bergantian setiap harinya,” ungkapnya.

Imron juga mengatakan, pasien yang bisa diantar merupakan pasien yang direkomendasikan oleh pihak Puskesmas setempat. Atau pasien yang memiliki surat rujukan dari Puskesmas.

“Warga yang memerlukan layanan ini bisa menghubungi di nomor (021) 87927211 atau (021) 87927210. Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk penyemprotan serta penjemputan pasien OTG,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER