MONITOR, Jakarta – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun atas kasus swab di RS Ummi Bogor.
Vonis ini dinilai paling berat dibandingkan dengan vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
Mengenai vonis ini, Politikus Gerindra Fadli Zon menilai vonis yang diterima Habib Rizieq merupakan keputusan yang tidak adil. Ia menyatakan UU yang dipakai untuk menjerat ulama tersebut merupakan warisan kolonial Belanda.
“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS, termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda,” kata Fadli Zon dalam keterangannya.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini berharap Habib Rizieq masih diberikan kesempatan untuk mendapatkan keadilan atas vonisnya itu.
“Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” pungkas Ketua BKSAP DPR RI ini.