Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
MONITOR, Jakarta – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dinyatakan bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ia pun divonis hukuman 4 tahun penjara.
Meskipun vonisnya terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rizieq tetap menolak putusan manjelis hakim dan berniat akan mengajukan banding.
Terkait niat Rizieq melakukan banding, politikus PKS Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika dia menolak banding atas vonis majelis hakim. Apalagi, di dalam vonis tersebut, terdapat ketidakadilan yang dialami Habib Rizieq.
“Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menekankan agar majelis hakim perlu memberikan keadilan dalam putusan hukum. Sebab, dalam vonis Rizieq, Hidayat mengatakan ada kebohongan dan ketidaksesuaian dalam fakta-fakta di lapangan.
“Ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” tandas Wakil Ketua MPR RI ini.
MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…
MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…