Jumat, 26 April, 2024

PKS Anggap Wajar Niat Habib Rizieq Ajukan Banding

MONITOR, Jakarta – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dinyatakan bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ia pun divonis hukuman 4 tahun penjara.

Meskipun vonisnya terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rizieq tetap menolak putusan manjelis hakim dan berniat akan mengajukan banding.

Terkait niat Rizieq melakukan banding, politikus PKS Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika dia menolak banding atas vonis majelis hakim. Apalagi, di dalam vonis tersebut, terdapat ketidakadilan yang dialami Habib Rizieq.

“Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

- Advertisement -

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menekankan agar majelis hakim perlu memberikan keadilan dalam putusan hukum. Sebab, dalam vonis Rizieq, Hidayat mengatakan ada kebohongan dan ketidaksesuaian dalam fakta-fakta di lapangan.

“Ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” tandas Wakil Ketua MPR RI ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER