Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
MONITOR, Jakarta – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dinyatakan bersalah dalam kasus data tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ia pun divonis hukuman 4 tahun penjara.
Meskipun vonisnya terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rizieq tetap menolak putusan manjelis hakim dan berniat akan mengajukan banding.
Terkait niat Rizieq melakukan banding, politikus PKS Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika dia menolak banding atas vonis majelis hakim. Apalagi, di dalam vonis tersebut, terdapat ketidakadilan yang dialami Habib Rizieq.
“Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menekankan agar majelis hakim perlu memberikan keadilan dalam putusan hukum. Sebab, dalam vonis Rizieq, Hidayat mengatakan ada kebohongan dan ketidaksesuaian dalam fakta-fakta di lapangan.
“Ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” tandas Wakil Ketua MPR RI ini.
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…