Ilustrasi hewan kurban
MONITOR, Depok – Menjelang Hari Raya Iduladha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menjelaskan terkait syarat dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Pasalnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban menjadi sah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan, hewan kurban harus hewan ternak yaitu sapi, kambing, domba maupun unta. Di luar dari itu, tidak bisa dijadikan untuk hewan kurban.
“Hewan yang sah untuk kurban ialah hewan yang sehat tidak bercacat, tidak sedang sakit, tidak pincang, tidak sangat kurus, tidak putus telinganya, tidak putus ekornya, dan telah harus mencukupi umurnya,” katanya saat Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 Tahun 2021 (1442 H), belum lama ini.
Lebih rinci, kata Ahmad, domba atau biri-biri yang telah berumur 1 tahun lebih atau yang telah lepas gigi, kambing yang telah berumur 2 tahun lebih. Lalu, sapi atau kerbau yang berumur 2 tahun lebih dan unta setelah berumur 5 tahun lebih.
“Dengan catatan, untuk seekor domba atau kambing hanya bisa sah untuk kurban satu orang. Sedangkan seekor sapi, kerbau, dan unta bisa sah untuk kurban tujuh orang,” ucapnya.
Dia menambahkan, rukun menyembelih hewan kurban di antaranya, penyembelih hendaknya orang yang beragama Islam atau dari Ahlul Kitab, hewan yang disembelih adalah hewan yang halal. Kemudian, alat penyembelih yaitu semua benda tajam yag dapat melukai seperti golokatau pisau yang tajam.
“Penyembelihan tidak sah dengan gigi dan kuku, begitu juga segala macam tulang. Menyembelihnya harus sampai putus kerongkongannya dan sampai putus pembuluh tempat berlalunya makanan,” terangnya.
Sementara sunat-sunat menyembelih hewan kurban adalah memotong dua urat yang ada di kanan kiri leher supaya cepat matinya. Hewan yang disembelih hendaknya digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelih serta dihadapkan ke arah kiblat.
“Selanjutnya, ketika memulai menyembelih hendaknya membaca Bismillah, membaca solawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca takbir, dan berdoa,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggandeng Pusat Studi Pengukuran…
MONITOR, Kota Gorontalo - Negara telah hadir memberikan pelbagai beasiswa untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…
MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…