MEGAPOLITAN

PSBB Depok Diperpanjang, Ini Sejumlah Aktivitas yang Dibatasi

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, tentang pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh.

Perpanjangan PSBB Pra AKB tersebut terhitung mulai 21 Juni 2021. SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat. Dengan isi sebagai berikut:

  1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
  2. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.
  4. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.
  5. Kegiatan restoran atau kafe sampai pukul 21.00 WIB dan dilakukan secara take a way atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
  6. Taman atau tempat wisata atau wahana keluarga atau tempat permainan anak atau kolam renang atau wahana ketangkasan atau bioskop dan sejenisnya ditutup sementara.
  7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan darurat dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.
  8. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib. Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup, kegiatan pemulasaran dan penguburan jenazah, takziyah (tahlilan kematian) dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang, pengajian rutin dan subuh keliling sementara ditiadakan, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
  9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Selurh kegiatan rapat atau pertemuan atau bimtek atau workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
  10. Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring atau online.
  11. Untuk resepsi pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang. Sedangkan untuk khitanan dihadiri keluarga inti paling banyak 20 orang.
  12. Kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.
  13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online.
  14. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara sedangkan untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak lima orang.
  15. Transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum hingga pukul 22.00 WIB.
  16. Penyebaran informasi yang bersifat hoax dan provokatif dilarang, baik yang mengatasnamakan agama, budaya,dan lainnya.
  17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara dihentikan.

Recent Posts

Negara Dorong Era Baru Transformasi Pesantren, Santri Ditarget Lebih Mandiri dan Kompetitif

MONITOR, Makassar — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menegaskan pentingnya transformasi tata kelola pesantren…

1 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, SBIN Jadi Arah Kebijakan Penguatan Daya Saing Industri Keramik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah kebijakan baru dalam peningkatan daya saing industri nasional…

2 jam yang lalu

TNI Berhasil Evakuasi Warga Banjir di Tapanuli Selatan

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Koramil 01/Batangtoru, Kodim 0212/Tapsel bertindak cepat dalam membantu warga…

3 jam yang lalu

Lantik Pejabat Struktural, Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Komitmen Transformasi Penyelenggaraan Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia hari ini resmi melaksanakan pelantikan pejabat…

10 jam yang lalu

Soroti Lambatnya Realisasi Bansos Pangan, DPR: Masyarakat Menunggu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti rendahnya realisasi…

11 jam yang lalu

Lantik Pejabat Tinggi Kementerian Haji dan Umrah, Gus Irfan Minta Jajarannya Siap Layani Tamu Allah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI melantik sejumlah pejabat struktural sebagai bagian dari…

12 jam yang lalu