Ilustrasi pembunuhan sadis
MONITOR, Depok – Dua terdakwa kasus pembunuhan yang mayat korbannya dipendam dalam keramik kontrakan di Sawangan Depok dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Arif Syafrianto dan Rozi Julianto, dilakukan dalam sidang virtual yang digelar pada Senin (21/06/2021).
Untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada Juwana Alias Juwan Bin Rustani. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Haerudin Bin Ace.
“Pasal yang dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Juwan Bin Rustani adalah primair pasal 340 KUHP, yakni dengan tuntutan pidana mati,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Senin (21/06).
Dijelaskannya, adapun hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya adalah lantaran perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.
“Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Juwan Bin Rustani,” ungkap Herlangga.
Sedangkan, lanjut Herlangga, tuntutan seumur hidup diberikan kepada Haerudin Bin Ace, karena terdakwa dinilai telah ikut membantu pembunahan terhadap korban.
“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini dilakukan secara keji dan sadis, sehingga penuntut umum menuntut mereka dengan hukuman pidana mati dan seumur hidup,” pungkas Herlangga.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu para pelaku industri nasional, termasuk sektor industri kecil dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengingatkan bahwa berbagai…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan dalam aktivitas kerja.…
Ketua Komis XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Refpin…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai persoalan berkenaan dengan sarana dan…
MONITOR, Jakarta - Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan pada…