Jumat, 19 April, 2024

DPRD DKI Minta Pergub Penyesuaian Tarif Air Bersih Direvisi

MONITOR, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Fraksi NasDem Muhammad Idris mengku akan terus memperjuangkan warga Kepuluan Seribu dalam mendapatkan keseteraan pelayanan air bersih.

Ya, salah satunya yaitu dengan merekomendasikan agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 34 tahun 2018, tentang penyesuaian tarif air minum atau air bersih yang adil di seluruh wilayah DKI, utamanya di Kepulauan Seribu dapat direvisi.

Pria yang merupakan putra asli Pulau Seribu ini menilai pergub tersebut menunjukan ketimpangan yang sangat jauh dalam hal biaya yang harus di keluarkan warga Kepulauan Seribu dengan warga Jakarta yang berada atau tinggal di daratan.

Dilihat pada BAB V Khusus dari Pergub No 34 tahun 2018 yang menyebut harga kelompok rumah tangga di wilayah darat Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.500 per m2, sedangkan di wilayah Kepulauan Seribu dipatok Rp 35.000 pe m2.

- Advertisement -

“Jelas ini berbanding 10 kali lipat. Sungguh sangat disayangkan bila Pergub ini tidak digarisbawahi, serta tidak dilakukan revisi mengingat dukungan penyertaan modal yang sangat besar,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini, kepada MONITOR.

Menurutanya, rekomendasi yang diberikan pria yang karib disapa Bang Idris ini, juga sesuai dengan pandangan umum Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (15/6/2021).

Diketuhui dalam rapat Paripurna DPRD DKI, Fraksi Partai NasDem, menyatakan setuju terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemprov DKI.

Meski setuju, Fraksi NasDem Jakarta memberikan banyak catatan, yang salah satunya soal Pergub Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Bab V khusus, bahwa SPAM RO dipatok dengan harga Rp 35.000.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan empat Raperda, yakni;
1). Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroda).
2). Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
3). Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
4). Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER