KEAGAMAAN

Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

MONITOR, Jakarta – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Menag.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegasnya.

Recent Posts

Ribuan Calon Awardee BIB Kemenag Ikuti Seleksi Akademik dan Bakat Skolastik

MONITOR, Yogyakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama…

26 menit yang lalu

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan penyelesaian renovasi dan pembangunan Sekolah…

35 menit yang lalu

Dihadiri 45 Peserta, Raker Kickboxing Pengkab Sleman 2025 Berjalan Sukses

MONITOR, Yogyakarta - Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Kickboxing Pengkab Sleman pada hari Minggu, 29 Juni…

4 jam yang lalu

Santri Summit 2025, Puluhan Influencer Siap Berbagi Inspirasi

MONITOR, Jakarta - Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMoRA) pada Universitas…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Saudi Apresiasi Sinergi PPIH Atasi Dinamika Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengapresiasi kerja sama dan koordinasi efektif…

16 jam yang lalu

H+1 Libur Tahun Baru Islam 1447H, Jasa Marga Catat 170 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Meningkat 32,79 Persen

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan sebanyak 170.593 kendaraan kembali…

17 jam yang lalu