Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly
MONITOR, Jakarta – Polemik wacana mengenai masuknya pasal penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara dalam draft RUU KUHP terus bergulir. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, pun turut angkat bicara perihal pro kontra pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dikatakan Yasonna secara tegas, keberadaan pasal tersebut tidak akan membungkam kritik publik terhadap para pejabat negara. Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat melakukan rapat bersama Komisi III DPR.
“Saya sampaikan bahwa pasal ini bukan untuk membungkam kritik,” ucap Yasonna Laoly, belum lama ini.
Ia pun mempersilahkan siapapun berhak mengkritik kebijakan pemerintah, asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Silakan sampaikan kritik atas kebijakan dengan sekeras-kerasnya, bahkan bila perlu silakan tempuh mekanisme konstitusional yang tersedia,” tutur Yasonna.
Lebih jauh ia mengingatkan, kritik dapat disampaikan namun dengan cara yang santun dan tidak menjabatkan martabat seseorang terlebih kepala negara. Menurut Yasonna, negara ini harus memberikan batasan terhadap etika bangsanya.
“Jangan sampai menghina harkat dan martabat pribadi. Ada batasan-batasan yang harus kita jaga sebagai bangsa yang menjunjung tinggi adab,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…
MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…