MEGAPOLITAN

Gelar Aksi, Sejumlah Massa minta Polemik Gagal Test TWK Disudahi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi unjuk rasa meminta polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 orang pegawai KPK RI disudahi dan diterima secara legowo. Aksi tersebut digelar di Seputaran Istana Negara dan Halaman Gedung KPK RI, Senin (14/6/2021).

“Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI, yang dijalan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada negara kesatuan republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Koordinator Aksi, Saddam Hussein dalam keterangan tertulisnya.

Saddam menerangkan bahwa pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” terangnya.

“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” jelasnya.

Menurut Saddam, cita-cita reformasi yang telah berkehendak membangun good governance menjadi intisari kelahiran KPK. KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan dijaga tidak menjangkiti lagi.

“Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri. Bukan segelintir orang yang menyelamatkan bangsa kita dari korupsi, tapi semangat seluruh masyarakat untuk bersepakat dan menjalankan konstitusi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Saddam berharap pentingnya secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI  di Kalangan mahasiswa dan pemuda.

Berikut pernyataan sikap KOMPAN dalam aksi tersebut :

Pertama, Mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019,

Kedua, Menentang langkah yang diambil oleh 75:pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena itu sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan MAKAR,

Ketiga, Mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Recent Posts

Pemuda Banten Bersatu Dukung Polri Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…

6 jam yang lalu

Indonesia Tandatangani Tujuh MoU pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

7 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan ODOL di Ruas Jakarta–Cikampek

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…

7 jam yang lalu

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…

8 jam yang lalu

Kemnaker dan BPD HIPMI Jaya Teken Kesepahaman Bersama untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…

8 jam yang lalu

Layar 100 Inch di Rumah? Ini 3 TV EQLED yang Layak Dipinang

MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…

8 jam yang lalu