MEGAPOLITAN

Gelar Aksi, Sejumlah Massa minta Polemik Gagal Test TWK Disudahi

MONITOR, Jakarta – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi unjuk rasa meminta polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 orang pegawai KPK RI disudahi dan diterima secara legowo. Aksi tersebut digelar di Seputaran Istana Negara dan Halaman Gedung KPK RI, Senin (14/6/2021).

“Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI, yang dijalan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada negara kesatuan republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Koordinator Aksi, Saddam Hussein dalam keterangan tertulisnya.

Saddam menerangkan bahwa pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” terangnya.

“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” jelasnya.

Menurut Saddam, cita-cita reformasi yang telah berkehendak membangun good governance menjadi intisari kelahiran KPK. KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan dijaga tidak menjangkiti lagi.

“Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri. Bukan segelintir orang yang menyelamatkan bangsa kita dari korupsi, tapi semangat seluruh masyarakat untuk bersepakat dan menjalankan konstitusi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Saddam berharap pentingnya secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI  di Kalangan mahasiswa dan pemuda.

Berikut pernyataan sikap KOMPAN dalam aksi tersebut :

Pertama, Mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019,

Kedua, Menentang langkah yang diambil oleh 75:pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena itu sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan MAKAR,

Ketiga, Mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Recent Posts

KSPN Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Operasional Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…

27 menit yang lalu

Dukung Asta Cita, Mendag Optimalkan Gudang SRG untuk Cadangan Pangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peran strategis Sistem Resi Gudang (SRG) dalam…

2 jam yang lalu

Kisah Haru Guru UP PPG, Tetap Ujian di Tengah Keterbatasan

MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…

3 jam yang lalu

Wamenkeu Pastikan Pembiayaan APBN 2026 Tetap On Track

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…

5 jam yang lalu

Seleksi Beasiswa BIB S2 Double Degree Indonesia-Australia Dimulai

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggandeng Pusat Studi Pengukuran…

6 jam yang lalu

Kemenag Minta Para Alumni IAIN Sultan Amai Gorontalo Studi Lanjut Dengan Beasiswa

MONITOR, Kota Gorontalo - Negara telah hadir memberikan pelbagai beasiswa untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,…

9 jam yang lalu