PEMERINTAHAN

Kementan Nilai Aturan Soal Stabilisasi Perunggasan Berjalan Positif

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perbibitan dan Produksi Ternak tanggal 3 Juni 2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

“SE ini dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand) DOC FS ayam ras pedaging,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.

Ia menilai, adanya SE ini akan berjalan positif untuk stabilisasi perunggasan. DOC FS bulan Mei dan Juni 2021 berpotensi memproduksi sebanyak 278.248.789 ekor. Sementara, kebutuhannya sebanyak 225.993.325 ekor dan terdapat potensi surplus DOC FS sebanyak 52.255.464 ekor.

Kemudian, potensi produksi DOC FS bulan Juni dapat dikalkulasikan menjadi daging ayam pada bulan Juli sebanyak 306.803 ton atau setara dengan livebird sebanyak
261.553.862 ekor.

Pada bulan Juli 2021 kebutuhan daging ayam diestimasikan sebanyak 249.185
ton setara livebird sebanyak 212.433.725 ekor sehingga terdapat potensi surplus daging ayam ras di bulan Juli 2021 sebanyak 57.618 ton.

“Artinya pada bulan Juli kita prediksi akan dirasakan manfaat positifnya. Ada beberapa potensi surplus di bulan Juli 2021,” imbuh Nasrullah.

Sementara itu, dalam rangka mengatur dan mengendalikan produksi daging ayam di bulan Juli 2021 akan dilakukan pengurangan DOC FS melalui cutting HE fertil umur 19 hari di bulan Juni 2021 sebanyak 50.515.486 butir atau setara pengurangan DOC FS
sebanyak 47.029.918 ekor.

Pelaksanaan cutting HE Fertil pada minggu pertama sampai kedua masing-masing akan dilakukan sebesar 30% dan minggu kedua sampai keempat masing-masing sebesar 20%.

Selain itu, Nasrullah mengingatkan, setiap perusahaan pembibit PS wajib melaksanakan cutting HE fertil umur 19 hari. Peraturan ini akan efektif mulai tanggal 5 Juni sampai 3 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali.

Upaya untuk mengatur dan mengendalikan produksi DOC FS juga dilakukan melalui afkir dini PS umur > 58 minggu dan maksimal dipelihara sampai umur 62 minggu. Setiap perusahaan pembibit wajib melakukan afkir dini PS berlaku untuk seluruh wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali mulai dari tanggal 5 Juni sampai 31 Desember 2021.

“Pengawasan cutting HE fertil dan afkir dini PS ini dilakukan oleh Tim Direktorat
Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, UPT Lingkup Ditjen PKH seluruh
Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
terkait, Satgas Pangan POLRI, asosiasi perunggasan dan cross monitoring antar
perusahaan pembibit,” paparnya.

Nasrullah menambahman, perusahaan pembibit harus memenuhi kebutuhan DOC FS kepada peternak ekstenal khususnya petemak UMKM sesuai dengan Pementan Nomor 32 tahun 2017 dan menjaga harga DOC FS terjangkau untuk peternak skala Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan harga acuan Pemendag Nomor 7 tahun 2020.

Sedangkan untuk mempercepat stabilisasi perunggasan bulan Juni dilakukan
penyerapan livebird (LB) sebanyak 25.536.165 ekor. Setiap perusahaan pembibit wajib melaksanakan penyerapan dan pemotongan LB di RPHU berlaku mulai dari tanggal 5 Juni 10 Juli 2021.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan Kementerian Pertanian,” tegas Nasrullah.

Recent Posts

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

32 menit yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

1 jam yang lalu

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

2 jam yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

3 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

3 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

4 jam yang lalu