Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
MONITOR, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Di dalam Surat Keputusan tersebut, berisikan tentang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM pada tanggal 1 – 14 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengingatkan, dengan demikian PPKM masih tetap berlaku.
“Pandemi belum usai, PPKM masih berlaku,” kata Anies Baswedan.
Anies pun berharap agar pelaku di sektor pariwisata dapat mematuhi instruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melantik 22 pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai…
MONITOR, Magelang — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mentransformasi ekosistem kewirausahaan…
MONITOR, Bekasi — Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menghadirkan kejutan…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah…
MONITOR, Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap upaya…