BERITA

PPKM Diperpanjang, Anies Minta Pelaku Sektor Pariwisata Patuhi Aturan

MONITOR, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.⁣

Di dalam Surat Keputusan tersebut, berisikan tentang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM pada tanggal 1 – 14 Juni 2021.⁣

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengingatkan, dengan demikian PPKM masih tetap berlaku.

“Pandemi belum usai, PPKM masih berlaku,” kata Anies Baswedan.

Anies pun berharap agar pelaku di sektor pariwisata dapat mematuhi instruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

“Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

3 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

5 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

8 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

12 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

13 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

14 jam yang lalu