Gedung Kemenkominfo
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Dalam keterangan persnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan untuk tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ia menambahkan, penutupan ASO ini dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya. Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” kata Dedy Permadi, Senin (7/6/2021).
Sebagai informasi, pelaksanaan ASO ini dibagi menjadi lima tahap, pada tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan tahap V akan dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…
MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…
MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…
MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…