MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/222/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berlaku mulai 01 – 14 Juni 2021.
Dalam SK tersebut dijelaskan tentang upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada hari libur atau hari libur nasional tahun 2021. Salah satunya Pemkot Depok kembali melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum (fasum)/tempat wisata/taman.
Dijelaskan mesyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata atau taman dengan menerapkan kewajiban yaitu penerapan screening test antigen atau genose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Termasuk, penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/ lokasi wisata outdoor.
Sementara untuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada zona oranye dan zona merah juga diberlakukan sejumlah aturan. Seperti kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat/taman dilarang.
Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong…
MONITOR, Bali - PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), sebuah holding RS…
MONITOR, Jakarta - Semangat Hari Buruh yang Diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai May Day…