BERITA

Kasus Rumah DP 0 Rupiah, Giliran PT Adonara Propertindo ‘Digarap’ KPK

MONITOR, Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk membangun rumah DP O rupiah milik Pemerintah Provinsi DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Kini giliran pihak swasta yang digarap KPK untuk dimintai keterangan. Pihak swasta yang dipanggil KPK adalah PT Adonara Propertindo.

Adonara menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sudah meng agendakan memanggil pegawai PT Adonara Ajeng Amelia yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

“Hari ini Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC, Ajeng Amelia (Pegawai Adonara Propertindo),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (7/6).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama BUMD DKI Sarana Jaya Yoory C Pinontoan serta Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi.

Adonara menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. Lewat direktur dan wakil direkturnya, Yoory Pinontoan mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK meyakini antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Recent Posts

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

4 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

4 jam yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

12 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

13 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

16 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

17 jam yang lalu