Jumat, 26 April, 2024

Kemenkumham Perkuat Akses Informasi Pelayanan Publik

MONITOR, Yogyakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memperkuat akses informasi publik tentang pelayanan publik.

Menurutnya, pengelolaan pelayanan publik dari hulu ke hilir masih harus terus ditingkatkan.

“Dimulai dari pemberian informasi, pelayanan, hingga ke pengaduan pelayanan, dimana semuanya merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo dalam keterangan resninya, dikutip Minggu, (06/06).

Disebutkannya, keseriusan Kemenkumham dalam mengelola SIPP, ditunjukkan dengan dimasukkannya entri data seluruh informasi layanan publik di lingkungan Kemenkumham pada laman SIPP ke dalam target kinerja Kemenkumham 2021.

- Advertisement -

Untuk memayunginya secara hukum, jelas dia, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menerbitkan Pedoman Menkumham tentang pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 lalu. Pedoman itu, sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di Kemenkumham dalam mengisi aplikasi SIPP.

“Pada akhir triwulan kedua, kami menargetkan seluruh unit utama, kanwil, dan UPT sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP,” ujar Heni, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan SIPP di Kanwil Kemenkumham DIY.

Untuk diketahui SIPP merupakan situs (www.sipp.menpan.go.id) yang dikembangkan Kementerian PAN-RB, dimana penerapannya harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Situs tersebut dirilis pada tahun 2020, dan hingga saat ini masih dalam tahap pengisian oleh seluruh kementerian dan lembaga.

Dengan upaya yang dilakukan Kemenkumham, SIPP dimaksudkan dapat menjadi database seluruh pelayanan publik di Indonesia dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat dari ujung barat Indonesia hingga ujung timur Indonesia.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2017, tujuan SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebelumnya, pemerintah sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang berjalan sejak 2013. LAPOR! adalah hilir dari pelayanan publik di Indonesia karena jika masyarakat memiliki pertanyaan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan publik, bisa disampaikan melalui aplikasi tersebut.

Menyusul dengan adanya SIPP ini sebagai hulu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan, mulai dari nama layanan, lokasi, persyaratan, prosedur, hingga biaya.

“Berkembangnya SIPP ini tidak bisa diamanatkan kepada Kementerian PAN-RB semata, melainkan butuh peran serta seluruh kementerian/ lembaga, mulai dari pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Karena itu, berhasil tidaknya SIPP ada di tangan kita bersama,” pungkas Heni.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER