MONITOR, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual, belum lama ini.
Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.
“Perangkat daerah serta Komisi D selaku pengusul rancangan Perda juga ikut hadir dalam pembahasan,” tuturnya saat menyampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda, dikutip Sabtu (05/06).
Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.
Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…
MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…
MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…
MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus…