BERITA

Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, KPAI Undang KPI dan LSF

MONITOR, Jakarta – Polemik sinetron ‘Suara Hati Istri’ yang tayang di salah satu televisi swasta nasional belum lama ini meresahkan. Dalam sinetron tersebut, adegan mesra suami istri tal lazim diperankan bagi anak seusia dibawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyadari sinetron tersebut telah menjadi sorotan dan kontroversi publik. Kontroversi ini bahkan ramai menghiasi media sosial dalam dua hari terakhir.

“Karena salah satu pemeran dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, yang dikutip MONITOR, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Jasra menyatakan KPAI telah melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 3 Juni 2021 secara virtual dengan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jasra mengatakan ada delapan poin hasil rapat yang disepakati bersama. Diantaranya, pertama, meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran; kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya.

“Ketiga, yakni memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan,” jelasnya.

Lalu keempat, mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film; kelima, memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;

“Keenam, Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jasra.

Poin ketujuh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya; dan terakhir yakni melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Recent Posts

DPR dan Kemenag Sepakat Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kesiapan Kementerian Agama mempercepat proses pembentukan Direktorat…

6 jam yang lalu

Moderasi Beragama Itu Dibutuhkan Sepanjang Masa

MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…

11 jam yang lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengusaha UMKM Bangkit dengan Fasilitasi KUR

MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…

11 jam yang lalu

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

12 jam yang lalu

OMI 2025, Wamenag Banggakan Perkembangan Madrasah Masa Kini

MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…

13 jam yang lalu

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

15 jam yang lalu