BERITA

Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, KPAI Undang KPI dan LSF

MONITOR, Jakarta – Polemik sinetron ‘Suara Hati Istri’ yang tayang di salah satu televisi swasta nasional belum lama ini meresahkan. Dalam sinetron tersebut, adegan mesra suami istri tal lazim diperankan bagi anak seusia dibawah umur.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyadari sinetron tersebut telah menjadi sorotan dan kontroversi publik. Kontroversi ini bahkan ramai menghiasi media sosial dalam dua hari terakhir.

“Karena salah satu pemeran dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, yang dikutip MONITOR, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Jasra menyatakan KPAI telah melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 3 Juni 2021 secara virtual dengan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jasra mengatakan ada delapan poin hasil rapat yang disepakati bersama. Diantaranya, pertama, meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran; kedua, memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya.

“Ketiga, yakni memastikan Perlindungan Anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan,” jelasnya.

Lalu keempat, mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film; kelima, memberikan Edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;

“Keenam, Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jasra.

Poin ketujuh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya; dan terakhir yakni melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.

Recent Posts

Sosialisasi Simkopdes di Jembrana, Koperasi Desa Siap Jadi Wajah Modern Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Upaya mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin modern dan berdaya saing…

4 menit yang lalu

Klaim Dukungan 33 Provinsi pada Mardiono Dianggap Manuver dan Penggiringan Opini

MONITOR, Jakarta - Jelang Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) suhu politik internal partai kembali…

42 menit yang lalu

Layanan Sertifikasi Halal kini Hadir di KUA Kecamatan

MONITOR, Jakarta - Layanan Sertifikasi Halal kini makin dekat dan mudah diakses umat. Layanan ini…

1 jam yang lalu

Tragedi MBG, JPPI: Presiden dan BGN Jangan Bermain-main dengan Nyawa Anak

MONITOR, Jakarta - Dalam pekan ini, korban keracunan setelah menyantab hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 jam yang lalu

KIP Talk, Kampus Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik

MONITOR, Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar…

4 jam yang lalu

Dema Fisip UIN Jakarta Kritik DPR Hingga Partai yang Loloskan Kader Tak Beretika

MONITOR, Jakarta - Di tengah riuh tuntutan publik yang kian bergema, Forum Dialog “Dengarkan 17+8”…

15 jam yang lalu