MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama diminta segera menentukan kebijakan dalam pemberangkatan haji tahun 1442 H/ 2021 M. Pasalnya, sampai hari ini, pemerintah Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia. Padahal, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.
“Sebelum pandemi, jamaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jamaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan,” ujar Saleh Partaonan Daulay, selaku Ketua Fraksi PAN DPR RI, Kamis (3/6/2021).
Menurut Saleh, karena ketidakjelasan persoalan kuota ini, pemerintah diyakini akan kesulitan memfasilitasi jamaah haji. Andaikata jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya.
Ia pun khawatir waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis itu. “Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jamaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami,” jelas Saleh.
Wakil Ketua MKD DPR ini menyatakan, apabila jamaah tetap berangkat haji, maka semua harus dipastikan aman. Baik aman selama perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, hingga aman saat kepulangan. Sebab pandemi sangat mengancam.
“Kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan, menurut saya, cukup dibatasi bagi para calon jamaah haji khusus. Jamaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi kementerian agama. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini,” ujar Ketua DPP PAN ini.