Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (dok: Kompas)
MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai tidak ada upaya pembangkangan atas instruksi Presiden Joko Widodo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan sebanyak 51 pegawainya.
Dimana, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih mendapat kesempatan untuk dibina.
Masinton menilai dalam revisi UU KPK, secara jelas disebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN harus diangkat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menampik adanya kecurigaan TWK sebagai modus untuk memecat pegawai KPK.
“Dalam revisi itu pegawai KPK yang belum ASN dapat diangkat menjadi ASN dan harus tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan,” kata Masinton Pasaribu dalam tayangan Mata Najwa.
“Saya tidak melihat ini target-menarget. Tidak ada pembangkangan instruksi Presiden,” sambungnya.
Lebih jauh ia menilai tes TWK yang dilakukan pimpinan KPK sudah tepat, untuk mendapatkan abdi negara yang berintegritas dan sesuai dengan visi KPK.
“Ini konsekuensi logis dari revisi UU KPK. Kami berpandangan, karena KPK melaksanakan tugas negara, maka dia harus ASN,” tegas Masinton.
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…
MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…