Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi langkah Pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Menurut Arteria, kelompok ini harus diperangi, karena sudah membunuh banyak korban di Papua, termasuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.
“Apresiasi pemerintah yang menetapkan KKB di Papua sebagai teroris dengan referensi UU Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Arteria Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selama ini, Politikus dari Fraksi PDIP ini menyayangkan karena sudah banyak korban berjatuhan akibat ulah KKB di Papua. Bahkan, isu ini seolah sengaja dibiarkan tanpa penyelesaian.
“Yang kayak begini kita harus perang. Ini bukan isu kedaulatan, tapi isu komersial. Kalau ditanya orang Papua mau merdeka, enggak ada yang mau. Mereka bisa membandingkan bagaimana di Papua Nugini dan Timor Timur,” tegas Arteria.
Lebih jauh Arteria pun mempertanyakan sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa KKB dengan mudah menguasai senjata, hal ini pun luput dari pengawasan pemerintah.
“Kenapa KKB dan kekerasan di sana tidak pernah selesai. Kenapa peredaran senjata bisa hadir. Ini pertanyaan yang sangat sederhana. Banyak mana KKB teroris dan rakyat Papua dengan aparat penegak hukum. Kok, pengawasannya sulit sekali. Lalu, sejauh mana keterlibatan TNI POLRI dengan KKB ini,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…