HUKUM

Buntut Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Divonis Delapan Bulan Penjara

MONITOR, Jakarta – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman ini diberikan atas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ucap Suparman Nyoman.

Adapun keterangan yang dibacakan Nyoman, disebutkan bahwa Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal yang memberatkan hukuman Rizieq karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.

Recent Posts

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

21 menit yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

2 jam yang lalu

Industri Ikan Hias Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…

9 jam yang lalu

Lantik Pengurus Alumni, Fathan Subchi ajak PMII Ciputat jaga Tradisi Intelektual

MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII),…

10 jam yang lalu

Perkuat Program Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Sampah Terpadu

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…

13 jam yang lalu

Wamenhaj Tinjau Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Calon Haji, Dorong Akselerasi Percepatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau proses pemeriksaan…

14 jam yang lalu