Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
MONITOR, Jakarta – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman ini diberikan atas perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ucap Suparman Nyoman.
Adapun keterangan yang dibacakan Nyoman, disebutkan bahwa Rizieq dianggap terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Adapun hal yang memberatkan hukuman Rizieq karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19 yang sedang menjadi pandemi.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…
MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…
MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…
MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII),…
MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau proses pemeriksaan…