MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Pemerintah dan DPR saat ini telah mulai membahas RUU tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan perubahan UU Landas Kontinen Indonesia adalah dasar hukum penyusunan UU Nomor 1 Tahun 1973 masih menggunakan ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1958, sedangkan rezim hukum laut internasional saat ini mengacu pada UNCLOS 1982, sehingga secara substansi ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Hukum Laut Internasional.
Perubahan UU Landas Kontinen Indonesia diharapkan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum laut internasional. Jangkauannya adalah mampu mengatur Landas Kontinen, baik didalam maupun diluar 200 mil laut (extended continental shelf), karena UU No.1 tahun 1973 hanya mengatur di dalam area 200 mil laut.
Direktur Utama Maritime Strategic Center (MSC), Muhamad Sutisna mengatakan pembaharuan mengenai UU Landasan Kontinental itu menjadi penting bagi kedaulatan Indonesia karena bisa menjadi modal dasar ketika Indonesia melakukan perundingan internasional, pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam.
“Poin utamanya saya kira adalah bagaimana UU ini harus memiliki kekuatan dan pengakuan dunia internasional sehingga ketika bersengketa terkait landasan kontinen, UU tersebut menjadi dasar hukum soal kedaulatan wilayah dan pengelolaan sumber daya-nya,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Sutisna pembahasan Revisi UU Landas Kontinen Indonesia harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak unsur karena tidak hanya berbicara soal kedaulatan dan hukum internasional akan tetatpi terkait juga dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di landas kontinen itu sendiri.
“UU Landas Kontinen ini akan mempengaruhi juga tentang bagaimana pengelolaan, pemanfaatan sumber daya alam di landas kontinen itu. Jangan sampai Revisi UU ini misalkan justru malah merugikan bangsa Indonesia atau membuka jalan bagi kegiatan illegal seperti illegal fishing, illegal minning dan lain-lain,” terangnya.
Sutisna menegaskan bahwa Indonesia bisa belajar dari Tiongkok yang hanya bermodal cerita nenek moyangnya berhasil membuat narasi yang begitu ngotot dan berusaha menyakini negara lain bahwa wilayah yang berdasarkan nine dashlinenya tersebut adalah wilayahnya. Dimana salah satu dari nine dashline tersebut memasukan wilayah Laut Natuna sebagaian dari wilayahnya.
“Kita tidak perlu mengamininya, tapi dari sini Tiongkok mengajarkan kepada kita semua betapa pentingnya sejengkal kedaulatan wilayah suatu negara yang merupakan bagian dari jati diri bangsanya,” tegasnya.
Sutisna berharap Pemerintah dan DPR agar menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak buru-buru merampungkan perubahan atau revisi UU tersebut karena harus melibatkan banyak unsur dan perhatian publik sehingga dirinya mendorong agar draft pembahasan mengenai RUU tersebut disosialisaikan secara terbuka ke publik tahap demi tahap termasuk proses pembahasanya di DPR.
“Harus dibuka ke publik draf perubahannya seperti apa dan bagaimana proses pembahasannya, ini harus melibatkan banyak pihak dan lintas sektor. Jangan sampai Revisi UU ini malah menjadi kita semakin tidak berdaulat dalam pertahanan dan pengelolaan sumber daya alam di landas kontinen itu sendiri,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…