MEGAPOLITAN

Ini Syarat Daftar PPDB Lewat Jalur Prestasi di Depok

MONITOR, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 segera dibuka. Bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran dimulai pada akhir Juni dan awal Juli mendatang secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://depok.siap-ppdb.com/,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Minggu (23/05).

Adapun pendafataran terbagi menjadi empat jalur. Jalur zonasi sebesar 50 persen dan afirmasi 15 persen, dengan rincian siswa tidak mampu 13 persen dan inklusi 2 persen.

“Lalu ada jalur prestasi sebesar 30 persen. Rinciannya, untuk yang akademik 20 persen dan nonakademik 10 persen. Kemudian, jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen,” ujarnya.

Dirinya merinci, jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28-30 Juni, dan jalur prestasi 1-2 Juli. Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yaitu 5 Juli.

Lebih lanjut, tutur Thamrin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan pada umumnya. Untuk jalur prestasi akademik, salah satunya syaratnya wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sementara untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelasnya.

Sedangkan, untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Selanjutnya, jalur anak tidak mampu, diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

Antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.

Recent Posts

Jasa Marga Catat 509 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek pada H-3 s.d. H-1 Periode Libur Hari Kemerdekaan RI

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…

8 jam yang lalu

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Rancamaneuh Munjul Gelar Upacara di Halaman Masjid Al Muhibbin

MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…

17 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…

17 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Indonesia Berdaulat dan Makmur

MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…

20 jam yang lalu

Mahasiswa KKN Nusantara Dorong Tata Kelola Masjid di Leuwidamar

MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…

21 jam yang lalu

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

2 hari yang lalu