MONITOR – Indonesia dan Uni Eropa berhasil menyelesaikan modifikasi skedul konsesi Uni Eropa untuk tariff rate quota (TRQ) country specific Indonesia untuk produk manioc (singkong). Dengan kesepakatan baru ini, Indonesia dapat mengekspor singkong (HS 0714) ke Uni Eropa dengan tarif 6 persen hingga 165.000 ton per tahunnya.
Kesepakatan Indonesia–Uni Eropa untuk produk singkong ini merupakan konsekuensi keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit). Kesepakatan ini disahkan dengan ditandatanganinya dokumen pengesahan berupa Exchange of Letters (EOL) pada 11 Mei 2021 lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussels, Belgia antara Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO), Syamsul Bahri Siregar dan Duta Besar Portugal untuk Uni Eropa, Nuno Brito yang mewakili Uni Eropa.
Penandatanganan ini juga disaksikan Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa, Andri Hadi. Kesepakatan ini sendiri berhasil dicapai setelah enam putaran perundingan yang dimulai tahun 2018. “Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia di forum multilateral untuk memperbarui dan mempertahankan kuota ekspor komoditas ubi kayu/singkong dari Indonesia yang menjadi hak sepenuhnya negara mitra dagang Uni Eropa,″ ujar Dubes Syamsul di sela-sela penandatanganan.
Perjanjian ini menjadi kabar baik di tengah mandeknya berbagai perundingan sektor pertanian di forum WTO dan di tengah banyaknya tantangan menembus ekspor produk pertanian ke pasar Uni Eropa. Skema TRQ diatur oleh WTO untuk memberikan tarif khusus yang lebih rendah untuk suatu komoditas yang diimpor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan negara importir.
Kesepakatan ini memiliki beberapa peluang sekaligus tantangan. Pertama, TRQ jenis ini adalah country specific. Artinya, kuota 165.000 ton per tahun adalah alokasi khusus untuk Indonesia. Hal ini berbeda dengan skema first-come-first-served bersama mitra-mitra dagang Uni Eropa lainnya. Kedua, tarif impor singkong yang akan menjadi 6 persen (in-quota tariff ad-valorem) membuat singkong Indonesia semakin kompetitif di pasar Uni Eropa.
“Dengan tarif 6 persen, produk singkong Indonesia diharapkan akan semakin kompetitif di pasar Uni Eropa dan eksportir singkong Indonesia terdorong memanfaatkannya,” kata Dubes Syamsul.
Di sisi lain, kesepakatan tersebut memberi tantangan bagi produsen singkong nasional untuk memanfaatkan fasilitas ini dan meningkatkan ekspor.
Pada periode 2017–2019, data Eurostat menunjukkan total realisasi ekspor singkong beku (HS 071410) Indonesia ke Uni Eropa dengan skema TRQ tercatat masing-masing EUR 134.713, EUR 210.062, dan EUR 232.399. Sementara itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan total realisasi ekspor singkong beku (HS 071410) Indonesia ke Uni Eropa dengan skema TRQ periode 2013–2015 senilai USD 318.000, dan diekspor ke Inggris, Belanda, Hungaria, serta Belgia.
Ekspor singkong Indonesia ke Uni Eropa tersebut masih di bawah volume konsesi yang diberikan Uni Eropa. Jika melihat tren peningkatan ekspor manioc (HS0714) ke 27 negara Uni Eropa (UE 27) yang sejak 2013 mengalami peningkatan, dan bahkan jika dibandingkan tahun 2013 (USD 167.000), nilai ekspor Indonesia tahun 2020 naik lima kali lipat sebesar USD 661.000 (data trademap.org). Diharapkan Indonesia dapat terus meningkatkan ekspornya di tahun-tahun mendatang.
Manfaatkan Peluang
Secara terpisah di Jakarta, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, TRQ merupakan fasilitas penting untuk memperkuat ekspor manioc Indonesia ke Uni Eropa dan Kemendag telah berjuang untuk mendapatkan konsesi ini.
“Keberhasilan perundingan Indonesia ini memberikan ‘pekerjaan rumah’ dan tantangan untuk memanfaatkan hasil perundingan. Diharapkan petani Indonesia dapat meningkatkan kapasitas produksi ubi kayu dan pelaku usaha/eksportir lebih giat menggunakan TRQ dengan tarif 6 persen,” kata Djatmiko.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia berpeluang memanfaatkan pasar manioc di UE 27 yang menurut data Trademap.org nilainya mencapai USD 494.531.000 pada 2020. Dari jumlah tersebut, Indonesia masih hanya berkontribusi sebesar USD 661.000. Pasar manioc di Uni Eropa sebagian besar dikuasai Kosta Rika yang menikmati fasilitas tarif 0 persen dari Uni Eropa.
Di Brussel, Belgia, Dubes Andri menyambut baik hasil kesepakatan terbaru untuk produk manioc ini. Ia juga berharap hasil perundingan tersebut dapat memacu semangat produktivitas dan daya saing singkong nasional untuk dapat menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar Uni Eropa.
“Produk pertanian merupakan komoditas ekspor potensial yang harus terus didukung karena tidak hanya memberikan penambahan nilai total perdagangan bagi kedua negara, namun juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani kita serta memberikan edukasi pola tanam yang baik sesuai dengan standar atau kriteria pasar Eropa,” tegas Dubes Andri.