Alun-alun Kota Depok. (Foto: Boy Rivalino)
MONOTOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memutuskan, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, mengizinkan warganya untuk melakukan aktifitas di tempat wisata dan wahaha keluarga.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi warga yang akan melakukan aktifitas di tempat tersebut. Ketentuan itu dijelaskan Idris dalam surat edarannya bernomor 443/201.1-Huk/Satgas (28/04/2021).
Idris mengatakan, kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga selama masa cuti lebaran (12-16 Mei), akan dilakukan protokol kesehatan secara ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, dikutip Minggu (09/05).
Kemudian, untuk jumlah pengunjung di tempat wisata dan wanaha keluarga, hanya diperbolehkan paling banyak 20 persen, dari kapasitas tempat.
Dan yang terakhir, kata Idris adalah, penanggung jawab tempat wisata dan wanaha keluarga harus membuat surat pernyataan, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Penanggung tempat wisata wajib membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Dirjen Bimas Kristen serta perwakilan dari Forum…
MONITOR Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespons putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Kendari - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), Muchlis M. Hanafi, mengungkapkan, ajaran Al-Qur’an…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus Influenza A yang tengah…
MONITOR, Kendari - Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al Munawar, mengungkapkan bahwa Al-Qur’an…