Alun-alun Kota Depok. (Foto: Boy Rivalino)
MONOTOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memutuskan, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, mengizinkan warganya untuk melakukan aktifitas di tempat wisata dan wahaha keluarga.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi warga yang akan melakukan aktifitas di tempat tersebut. Ketentuan itu dijelaskan Idris dalam surat edarannya bernomor 443/201.1-Huk/Satgas (28/04/2021).
Idris mengatakan, kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga selama masa cuti lebaran (12-16 Mei), akan dilakukan protokol kesehatan secara ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, dikutip Minggu (09/05).
Kemudian, untuk jumlah pengunjung di tempat wisata dan wanaha keluarga, hanya diperbolehkan paling banyak 20 persen, dari kapasitas tempat.
Dan yang terakhir, kata Idris adalah, penanggung jawab tempat wisata dan wanaha keluarga harus membuat surat pernyataan, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Penanggung tempat wisata wajib membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…