Alun-alun Kota Depok. (Foto: Boy Rivalino)
MONOTOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah memutuskan, selama periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, mengizinkan warganya untuk melakukan aktifitas di tempat wisata dan wahaha keluarga.
Namun, ada sejumlah ketentuan dan syarat bagi warga yang akan melakukan aktifitas di tempat tersebut. Ketentuan itu dijelaskan Idris dalam surat edarannya bernomor 443/201.1-Huk/Satgas (28/04/2021).
Idris mengatakan, kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga selama masa cuti lebaran (12-16 Mei), akan dilakukan protokol kesehatan secara ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan di tempat wisata dan wahaha keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, dikutip Minggu (09/05).
Kemudian, untuk jumlah pengunjung di tempat wisata dan wanaha keluarga, hanya diperbolehkan paling banyak 20 persen, dari kapasitas tempat.
Dan yang terakhir, kata Idris adalah, penanggung jawab tempat wisata dan wanaha keluarga harus membuat surat pernyataan, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Penanggung tempat wisata wajib membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…