Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat, telah resmi keluar dari sel tahanan per hari Kamis, 6 Mei 2021 sore lalu.
Dimana, Hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur. Kemudian Jaksa pun langsung melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim.
Penangguhan status tahanan Jumhur disambut baik oleh Politikus Demokrat, Andi Arief. Ia memberikan ucapan selamat atas kebebasan aktivis 98 itu.
“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim,” kata Andi Arief melalui laman Twitternya.
Selain itu, Andi yang merupakan Kepala Bappilu DPP Demokrat ini berharap aparat juga mau menangguhkan tahanan politik lainnya, seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” imbuh Andi.
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…