Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat, telah resmi keluar dari sel tahanan per hari Kamis, 6 Mei 2021 sore lalu.
Dimana, Hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur. Kemudian Jaksa pun langsung melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim.
Penangguhan status tahanan Jumhur disambut baik oleh Politikus Demokrat, Andi Arief. Ia memberikan ucapan selamat atas kebebasan aktivis 98 itu.
“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim,” kata Andi Arief melalui laman Twitternya.
Selain itu, Andi yang merupakan Kepala Bappilu DPP Demokrat ini berharap aparat juga mau menangguhkan tahanan politik lainnya, seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” imbuh Andi.
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 352.578 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Surabaya – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) semakin menunjukkan daya tariknya sebagai destinasi utama…
MONITOR, Jakarta – Arus lalu lintas di sejumlah ruas tol yang dikelola Jasamarga Nusantara Tollroad Regional…
MONITOR, Jakarta – DPR RI menerima kunjungan delegasi United Kingdom All-Party Parliamentary Group (APPG) on…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…
MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…