MEGAPOLITAN

Gawat! Wali Kota Depok Ancam Beri Sanksi ASN yang Nekat Mudik

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM.

SE yang di terbitkan pada 29 April itu, sebagai tindaklanjut terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN untuk berpergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja.

“Bagi ASN yang memiliki alasan mendesak, harus mendapat izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam SE-nya, dikutip Jumat (07/05).

Selain itu, dalam SE-nya, Idris juga membatasi cuti bagi pegawai ASN. Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun pengecuali pangajuan cuti diberikan jika cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

“Bagi ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai, sesuai Permen Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permen Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.

Recent Posts

Cara Penilaian Karya Tulis Ilmiah Hadis di STQH Nasional 2025?

MONITOR, Jakarta - Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 yang…

38 menit yang lalu

KKP dapat Pengakuan dari AS sebagai Certifying Entity untuk Udang Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS)…

8 jam yang lalu

OSN 2025, MAN 2 Kota Malang Paling Banyak Raih Medali Emas

MONITOR, Jakarta - Kabar prestasi datang dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang. Madrasah…

12 jam yang lalu

Menperin Dukung Beiken Energy Kembangkan Coal to Chemical Perkuat Industri Kimia Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung perusahaan energi asal Tiongkok, Beiken Energy…

15 jam yang lalu

Ada Satgas Ekoteologi, STQH Kendari Bebas Serakan Sampah

MONITOR, Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Tugas…

16 jam yang lalu

KPPI Temukan Hambatan Layanan Sanitasi, Air Bersih dan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pesisir

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), Rosinah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil…

17 jam yang lalu