Kamis, 9 Mei, 2024

Catat! ASN Nekat Mudik Bakal Diganjar Sanksi Disiplin

MONITOR, Jakarta – Ketegasan pemerintah untuk melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran di tahun 2021 ini, tidak main-main. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa para ASN dan keluarganya harus memberikan teladan yang baik untuk masyarakat, dengan tidak mudik.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo Kumolo, belum lama ini.

Menurutnya, sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Sebab, selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Lebih jauh Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, ASN wajib untuk menahan diri agar tidak mudik supaya dapat berperan melindungi diri dan sanak saudara.

- Advertisement -

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tajun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER