MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 tanggal 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non-ASN.
Dalam nota tersebut disebutkan, adapun komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan, karena dapat mempengaruhi daya beli PNS. Sebab, dikatakan Anis, tunjangan kinerja sangat besar peranannya.
“Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” kata Anis dalam pernyataan tertulisnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi Covid-19.
“Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…