Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati (dok: Beritasampit)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 tanggal 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non-ASN.
Dalam nota tersebut disebutkan, adapun komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan, karena dapat mempengaruhi daya beli PNS. Sebab, dikatakan Anis, tunjangan kinerja sangat besar peranannya.
“Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga,” kata Anis dalam pernyataan tertulisnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi Covid-19.
“Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…