BERITA

Ehem! Warga Depok Bisa Lakukan Mudik Jika Miliki Surat ‘Sakti’ Ini

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan ketentuan dan syarat bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode larangan mudik 2021.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam surat edarannya (SE) bernomor 443/201.1-Huk/Satgas mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari peniadaan mudik yang akan ke luar wilayah Depok, akan diberikan dispensasi.

“Adapun bentuk dispensasi yang diberikan adalah dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan lurah setempat,” kata Mohammad Idris dalam surat edarannya, dikutip MONITOR Selasa (04/05).

Namun demikian disebutkan, dalam SE-nya itu, warga yang diberikan dispensasi adalah mereka yang memiliki alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diantaranya keluarga wafat, sakit dan memiliki alasan lainnya yang dikecualikan.

“Sedangkan, bagi warga luar daerah yang ingin masuk ke Kota Depok, juga wajib menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari daerah asal.”

“Juga harus melakukan lapor diri kepada RT, RW, dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari,” ungkap Idris.

Recent Posts

Keselamatan Jemaah Harus Diutamakan di Tengah Eskalasi Konflik Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan perjalanan…

1 jam yang lalu

Ada Teleskop Computerized dan Theodolite di MTQ Nasional XXXI, Intip Keseruannya

MONITOR, Semarang — Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang tidak…

2 jam yang lalu

Hafal 30 Juz di Usia 10 Tahun, Peserta MTQ Nasional ke-31 Asal Sumbar Ini Bagikan Kuncinya

MONITOR, Semarang - Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan ketekunan dan konsistensi. Bagi Muslim Dermiwa Riko…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan…

2 jam yang lalu

Kementan Apresiasi GOPAN, Dorong Peternak Rakyat Jadi Bagian Kuat Ekosistem Perunggasan

MONITOR, Tanegrang — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penguatan ekosistem perunggasan nasional dengan menempatkan peternak rakyat…

2 jam yang lalu

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

12 jam yang lalu