Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Salah satunya adalah membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.
“Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (03/05).
Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
“Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh,” terangnya.
Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.
“Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kemitraan dengan dunia industru untuk meningkatkan mutu…
Oleh: Hamzah Arif* Pernyataan Ketua Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin Simatupang, yang viral karena…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terus menggaungkan pentingnya literasi media di…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i, mengajak mahasiswa untuk menjadi penjaga…
MONITOR, Jakarta - Delegasi Pemasyarakatan Indonesia sukses meraih medali perunggu pada ajang Prison FitX Challenge…
Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam…