Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Salah satunya adalah membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.
“Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (03/05).
Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
“Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh,” terangnya.
Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.
“Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya.
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penguatan jajarannya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan kritik tajam…
MONITOR - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…