BERITA

Walikota Depok Tegaskan Open House dan Halal Bihalal Dilarang

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Dalam SE yang diterbitkan 29 April tersebut, diatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan, pelaksanaan Salat Idulfitri, serta perayaan Idulfitri.

Terkait pelaksanaan Salat Idulfitri, agar membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat.

Selain itu, panitia mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan.

“Pelaksanaan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau desinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat,” tulis Mohammad Idris dalam SE-nya, dikutip Sabtu (01/05).

Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat watu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idulfitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan Salat Idulfitri. Seluruh jemaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idulfitri sesuai dengan ketentuan.

Sementara, untuk perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silahturahmi Idulfitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silahturahmi Idulfitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual.

Recent Posts

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

9 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

16 jam yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

16 jam yang lalu

Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

MONITOR, Jombang — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk tetap fokus menjalankan tugas membantu…

2 hari yang lalu

Pasangin Resmi Meluncur, Bangun dan Renovasi Rumah Kini Lebih Praktis dalam Satu Platform

MONITOR, Jakarta — Membangun rumah impian kerap menjadi proses yang kompleks. Mulai dari menentukan desain,…

2 hari yang lalu