MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo pagi ini membagikan kabar baik bagi para pegawai negeri, baik prajurit TNI atau Polri atau pensiunan.
Ya, kalangan yang disebutkan Jokowi diatas akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun ini.
“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu,” kata Jokowi dalam keterangan resminya pagi ini, Jumat (30/4/2021).
Ia menjelaskan besaran THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti.
“Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Jokowi.