Bank Indonesia (BI)
MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kegiatan operasionalnya saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H 2021. Kegiatan disesuaikan dengan keputusan pemerintah soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa BI menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 sebagai berikut:
A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021, layanan kegiatan Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021, seluruh kegiatan Penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
C. Layanan Kas
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021, kegiatan layanan kas ditiadakan.
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021, penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan. IndoNIA dan JIBOR tidak terbit. JISDOR tidak terbit.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tutup Erwin dalam pengumumannya.
MONITOR - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Perpindahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf…
MONITOR, Temanggung - Produktivitas padi di demplot seluas 5 hektare di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto,…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akurasi, transparansi, dan kualitas pelayanan ibadah haji, Menteri bersama…
MONITOR - Transformasi Polri tidak boleh ikut berganti setiap kali tongkat komando berpindah tangan. Di…
MONITOR, Jawa Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan…