PEMERINTAHAN

Kemendes Dituntut Mampu Jawab Pertanyaan Soal Desa Secara Akurat

MONITOR, Bogor – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pendampingan Desa di Padjajaran Hotel, Kota Bogor, Rabu (28/4/2021).

Dalam arahannya, Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, Kementerian Desa itu bisa eksis jika bisa menjawab berbagai pertanyaan dari manapun tentang desa.

“Semakin kita bisa menjawab pertanyaan tentang desa secara akurat maka Kementerian Desa akan semakin eksis,” kata Gus Menteri.

Dia mengatakan, Kemendes itu miliki dua peran, yaitu Koordinatif dan peran implementatif.

Soal Dana Desa yang jumlahnya Rp72 Triliun, Kemendes hanya miliki fungsi koordinatif dan tidak bisa bertindak atau memberi sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkan.

Olehnya, Kemendes berharap dengan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang salah satu poinnya soal Dana Desa.

“Kita berharap semua regulasi soal Dana Desa ini nantinya terangkum dalam RUU ini,, termasuk sisipkan soal sanksi hingga Kemendes bisa berikan sanksi bagi desa yang tidak laksanakan Dana Desa sesuai peruntukkan,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Menteri meminta para pendamping desa untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja. Sebab menurutnya, keberhasilan program-program yang dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak lepas dari kontribusi para pendamping desa.

“Kunci keberhasilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi salah satunya ada pada pendamping (desa). Itulah makanya saya selalu mengatakan, pendamping desa ini anak tunggalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, pendamping desa tidak hanya bertugas untuk mendampingi proses pembangunan di perdesaan, namun juga mendampingi pembangunan di daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Olehnya, Pendamping Desa nantinya juga harus mampu menjawab pertanyaan apapun mengenai desa dengan syarat harus miliki data yang valid tentang desa.

“Data Desa harus bisa dibenahi agar pendamping profesional desa bisa beri kontribusi positif dengan catatan diberikan kemudahan untuk lakukan pendataan,” kata Gus Menteri.

Data valid ini jadi bukti eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping Desa untuk memberi jawaban kebutuhan informasi mengenai desa.

Olehnya, Gus Menteri meminta kepada BPSDM Kemendes untuk mengajak Koordinator Provinsi untuk mendiskusikan Petunjuk Teknis agar Tim Pendamping Profesional di semua level bisa bekerja maksimal untuk pembangunan desa.

Turut dampingi Gus Menteri, Kepala BPSDM, Jajang, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusat PPMD Yusra.

Recent Posts

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, DPR Desak Sanksi Tegas

MONITOR, Jakarta - Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak terjadi. Satu…

8 menit yang lalu

Percepat Pemulihan Bencana, KKP Kirim 1.142 Taruna ke Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan 1.142 taruna ke Provinsi Aceh dan…

1 jam yang lalu

Menag: Isra Mikraj Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW…

2 jam yang lalu

Analis: Keberhasilan Penyelamatan Pekerja Freeport Perkuat Kepercayaan Publik

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan TNI dalam operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura…

3 jam yang lalu

Pemerintah Pulangkan 27.768 WNI Korban Konflik hingga Online Scam

MONITOR, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan bahwa pelindungan Warga Negara Indonesia…

4 jam yang lalu

Dirjen PHU Tegaskan PPIH Wajib Hadirkan Layanan Nyata bagi Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa Petugas…

5 jam yang lalu