Selasa, 26 November, 2024

Pemprov DKI Diminta Siapkan Aturan Detail Pemberlakuan Jam Malam

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk segera menerbitkan dan mensosialisasikan aturan detail terkait aturan jam malam atau pembatasan gerak warga, yang wilayahnya masih berada dalam zona merah Covid-19.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Satroamidjojo, mengatakan aturan yang detail menyangkut peraturan jam malam tersebut harus cepat diterbitkan dan disosialisiakan sehingga masyarakat tidak bingung.

“Intinya jangan sampai buat kekisruhan dimasyarakat, aturan ini kan tentunya berkaitan dengan sanksi untuk si pelanggar. Dan itu harus disosialisasikan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jumat (23/4).

Menurutnya, aturan main soal jam malam itu memang harus cepat disosialisasikan sehingga masyarakat tidak kaget lagi

- Advertisement -

“Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosiaanlisasikan intensif ke warga. Sekali lagi, jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini,” tegasnya.

Disebutkannya saat ini 2.659 RT yang masuk zona merah di seluruh wilayah Jakarta, artinya akan ada puluhan ribu warga yang terkena imbas dan harus menyesuaikan diri dengan aturan jam malam ini.

“Pemprov DKI harus gerak cepat sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga,” jelasnya.

Selain itu, Anggara meminta Satgas COVID-19 di tingkat RT/RW melibatkan pemuka agama dalam sosialisasi aturan jam malam ini mengingat saat ini bulan suci Ramadan di mana warga beragama muslim yang masih menjalankan ibadah puasa.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri dan terhindar dari virus COVID-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER