MONITOR, Jakarta – Pupuk bersubsidi merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Tentu dalam wewenang dan pengelolaannya melibatkan banyak pemangku kebijakan.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (PI), Wijaya Laksana, mengungkapkan bahwa kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) adalah membagikan alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Sementara itu, lanjut Wijaya, kewajiban PT Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” ujarnya.
Untuk alokasi pupuk bersubsidi, Wijaya mengatakan, berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020, target alokasi pupuk subsidi untuk 2021 adalah 9,04 juta ton.
“Hingga April ini, realisasi penyaluran telah mencapai 2,22 juta ton atau sekitar 24,6 persen,” katanya.
Terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi, Wijaya menyebutkan bahwa hingga saat ini pupuk yang tersedia masih cukup untuk alokasi hingga enam minggu ke depan.
“Stok pupuk subsidi dari Lini I (Produsen) hingga Lini III (Distributor) saat ini mencapai 2,29 juta ton,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terkait wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian, seperti Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.