HUKUM

Dugaan Penyidik KPK Memeras Walikota, IPW: Buka ke Publik Pakaikan Baju Oranye

MONITOR, Jakarta – Ind Police Watch (IPW) meminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai M Syahrial harus segera dipublis ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan.

“Ind Police Watch (IPW) khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya “melindunginya” dan kasusnya menjadi abu abu ditelan bumi,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam Keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021).

Neta mengungkapkan kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi. Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan dimana Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK.

“IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi. Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa. Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personil KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri,” ungkap Neta.

“Seharusnya hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublis di depan media massa. Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera. Tapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru personil lain,” tegas Neta.

Sebagai informasi, aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada Selasa (20/4) lalu. Saat ini AKP SR ditahan di propam Polri.

“IPW mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri, sehingga layak dihukum mati,” tambah Neta.

Menurut Neta, jika IGAS proses hukumnya tidak transparan, jika AKP SR juga proses hukumnya tidak transparan, publik pun akan makin tidak percaya pada KPK. “Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras. Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bukankah sebaiknya KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya,” kata Neta.

Sebab itu, lanjut Neta biar ada efek jera, AKP harus diambil KPK dan dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya. “Sebab kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras,” pungkasnya.

Recent Posts

Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Terima Kunjungan Kerja Asdep Kemenko Bidang Perekonomian RI

MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…

2 jam yang lalu

Menperin Tunjukkan Cinta Produk Dalam Negeri di World Expo Osaka 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…

4 jam yang lalu

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

9 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

10 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

14 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

15 jam yang lalu