Selasa, 23 April, 2024

Pengacara Eks Mensos Duga Suap Bansos Hanya Permainan MJS Seorang

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Magdir Ismail, mengungkapkan bahwa uang suap yang didakwakan KPK kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako 2020 di Kemensos sebenarnya tidak ada kaitan dengan Juliari yang saat itu menjadi Mensos.

Pasalnya, menurut Magdir, semua uang suap tersebut disita dari Matheus Joko Santoso (MJS) yang saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Magdir, posisi MJS saat itu sangat penting karena dia yang menunjuk langsung para vendor pengadaan bansos sembako dan ada vendor yang merupakan teman dekat MJS.

“Semua itu disita dari Matheus Joko Santoso, tidak ada hubungannya dengan Pak Ari (Juliari). Lagipula yang harus kita ingat, Matheus Joko Santoso ini kan dengan seorang kawan, sahabat dekat, itu kan mereka jadi vendor. Apakah uang yang ada pada MJS ini adalah uang sebagai vendor itu atau uang ngutip dari pihak lain, ini kan enggak pernah jelas. Kalau memang betul mereka vendor, asal muasal modal jadi vendor dari mana, ini kan enggak pernah jelas,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

- Advertisement -

Magdir pun menduga bahwa uang itu diminta MJS dari para vendor pengadaan bansos tersebut, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. Permintaan fee atau tanda terima kasih dalam kasus tersebut, menurut Magdir, patut diduga merupakan permainan dari MJS dengan membawa-bawa nama Juliari Batubara yang saat itu menjadi Mensos.

Bahkan, Magdir menduga, uang yang dikumpulkan MJS dari para vendor justru dimanfaatkan untuk membuat perusahaannya sendiri. Ketika ditangkap KPK, lanjut Magdir, barulah MJS menyebut bahwa permintaan fee tersebut merupakan arahan Juliari Batubara, padahal tidak ada kaitannya.

“Jangan-jangan uang yang dikatakan atau seolah-olah diberikan oleh Matheus Joko Santoso kepada Pak Ari melalui melalui beberapa orang itu tadi, itu yang dia gunakan sebagai vendor, untuk jadi vendor dia gunakan uang itu. Karena dia sudah ditangkap KPK maka dia lemparlah, bahwa ini sudah diterima Pak Ari. Akan tetapi ini kan harus kita buktikan di persidangan berdasarkan keterangan saksi nanti,” ujarnya.

Magdir juga mensinyalir bahwa dakwaan Juliari Batubara menerima uang suap Rp29,252 miliar juga berasal dari keterangan MJS yang ingin melempar kesalahan kepada Juliari yang saat itu merupakan atasannya.

Dengan begitu, Magdir mengatakan, seolah-olah MJS menerima uang suap atau fee dari pengadaan bansos karena perintah jabatan sehingga MJS bisa lolos dari jeratan hukum. Padahal, menurut Magdir, pemberi suap Rp29,252 miliar itu tidak ada karena sama sekali tidak pernah didakwa atau diadili.

Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp29,252 miliar kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan MJS dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos pada 2020.

Dari 57 vendor itu, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah itu sebesar Rp15,967 miliar.

Lalu, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp9 miliar. Hanya ada delapan vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee dan/atau tanda terima kasih melalui MJS dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari delapan vendor itu sebesar Rp4,28 miliar.

“Artinya ini (dakwaan Rp29,252 miliar) enggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas, dibuang ke atas seolah-olah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan enggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” katanya.

Lebih lanjut, Magdir memang meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan yang disebut telah diterima oleh Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan MJS.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan MJS menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos dan uang sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos pada 2020.

“Artinya suap yang riil didakwakan kepada klien kami dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini yang dilakukan dan kita benarkan, kita anggap benar proses seperti ini, ya bikin saja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER