Jumat, 26 April, 2024

Kemkominfo: Konten Youtube Jozeph Paul Zhang Sudah Diblokir

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akhirnya memblokir sejumlah konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menyatakan banyak permintaan blokir terhadap tujuh konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan tersebut terkirim pada 18 April 2021.

“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” kata Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Dedi menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Pihaknya berjanji akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube jika menemukan konten-konten serupa.

- Advertisement -

Atas tindakannya memproduksi video yang menyulut amarah publik, Kemkominfo menyatakan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.

“Tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A yang berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000’,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER